PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3
(1) Pengguna Barang harus menyerahkan BMN idle yang
berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.
(2) Terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle
tidak diberikan biaya pemeliharaan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dilakukan pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang.
