PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
Ruang lingkup BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- BMN terindikasi idle;
- BMN idle; dan
- BMN eks BMN idle.
