PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
(1) Kriteria BMN idle meliputi:
- BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
- telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna Barang; atau
- telah terdapat rencana Pemanfaatan.
