Pasal 23
(1) Pengguna Barang melakukan pengamanan dan
pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan serah terima BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Pengelola Barang melakukan pengamanan dan
pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
(3) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- pengamanan administrasi;
- pengamanan fisik; dan
- pengamanan hukum.
(4) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan serta bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle pada Pengelola Barang.
(5) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi kegiatan:
- pemagaran dan pemasangan tanda batas;
- pemasangan tanda penguasaan; dan
- penjagaan keamanan.
(6) Selain pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Pengelola Barang dapat mengusulkan pengasuransian terhadap BMN eks BMN idle berupa gedung dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
(7) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c meliputi penanganan masalah hukum yang timbul setelah serah terima BMN idle.
