PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 24
(1) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN
idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka
pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
