PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 25
(1) Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang
melakukan:
- Penggunaan;
- serah kelola;
- Pemanfaatan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan; atau
- Penghapusan.
(2) Selain pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle.
(3) Tata cara Penggunaan, serah kelola, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan BMN eks BMN idle mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
