PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 22
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2):
- Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan
- Pengelola Barang:
- mengeluarkan BMN idle dari daftar barang milik negara; dan
- mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
