PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 21
Dalam hal setelah ditandatanganinya berita acara serah terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada dalam pengelolaan Pengelola Barang, terhadap permasalahan hukum tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengguna Barang yang mengelola BMN tersebut.
