PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 34
(1) Pengelola Barang mencatat BMN eks BMN idle ke dalam
Daftar Barang Pengelola Barang menurut Kodefikasi Barang berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan ketentuan BMN eks BMN idle:
- berupa tanah direklasifikasi menjadi tanah persil lainnya;
- berupa bangunan dan rumah negara direklasifikasi menjadi bangunan lainnya; atau
- dengan Kodefikasi Barang di luar Kodefikasi Barang pada huruf a dan huruf b direklasifikasi ke Kodefikasi Barang lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggolongan dan kodefikasi BMN.
(2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN idle sejak diserahterimakan kepada Pengelola Barang sampai dengan dihapuskan.
(3) Pengelola Barang menyajikan BMN eks BMN idle
sebagai properti investasi dalam hal BMN eks BMN idle memenuhi karakteristik properti investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
