PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 35
(1) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap
BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengeluarkan BMN eks BMN idle dari Laporan Barang Pengelola setelah ditandatanganinya berita acara serah terima; dan
- menghapus BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang setelah diterbitkan keputusan Penghapusan.
(2) Pengguna Barang yang mengusulkan Penggunaan atas
BMN eks BMN idle melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle yang diterima dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengguna.
Bagian Kedua Inventarisasi Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara Idle
