PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 36
(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks
BMN idle yang berada dalam penguasaannya minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengelola Barang mencatat hasil pelaksanaan
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Inventarisasi BMN eks
BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketiga Pelaporan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara Idle
