PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 37
(1) Pengelola Barang menyusun laporan BMN eks BMN idle
yang merupakan bagian dari Laporan Barang Pengelola semesteran dan tahunan.
(2) Laporan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
(3) Pengguna Barang menyusun laporan barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
