PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 38
(1) Seluruh proses pengelolaan BMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan secara elektronik berbasis internet.
(2) Proses pengelolaan secara elektronik berbasis internet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN.
