PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) terhadap hasil perhitungan tingkat
kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan yang bernilai 0% (nol persen)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pengelola Barang melakukan reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c terhadap BMN eks BMN idle yang telah tercatat dalam Daftar Barang Pengelola Barang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
