Pasal 16
(1) Pengelola Barang menugaskan tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk melakukan penelusuran.
(2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
- mengumpulkan dan mengklasifikasikan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, dalam hal diperlukan; dan
- menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
menyelesaikan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya keputusan tim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3).
(4) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran yang minimal memuat:
- identitas petugas pelaksana penelusuran;
- identitas BMN terindikasi idle;
- informasi mengenai keberadaan/kondisi fisik atas BMN terindikasi idle;
- informasi pelaksanaan Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle;
- informasi mengenai keselarasan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- informasi mengenai keselarasan antara rencana penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(5) Berita acara peninjauan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan laporan hasil
pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilampiri dengan berita acara peninjauan lapangan, foto/gambar BMN, dan dokumen pendukung.
