Pasal 17
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
- surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
- laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
- dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh Pengelola Barang; atau
- laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola Barang;
- membandingkan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
- ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di lapangan; dan/atau
- barang tidak ditemukan;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
- BMN dikuasai pihak ketiga;
- bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas tanah BMN terindikasi idle; dan/atau
- tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang tidak ditemukan atau bergeser;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
- bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai;
- bukti kepemilikan hak atas tanah ganda; dan/atau
- BMN dalam sengketa.
- melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle;
- melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN terindikasi idle; dan
- menyusun laporan hasil penelitian.
(4) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang.
(5) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf h minimal memuat:
- identitas petugas pelaksana penelitian;
- identitas BMN terindikasi idle atau informasi kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf d;
- identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang;
- hasil identifikasi sumber informasi;
- informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle;
- informasi status permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN terindikasi idle;
- informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle; dan
- kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut.
(6) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang
dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
