PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 15
(1) Pengelola Barang membentuk tim penelusuran BMN
terindikasi idle.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
ganjil minimal 3 (tiga) orang.
(3) Keputusan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
