Pasal 19
(1) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan.
(2) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle
dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang.
(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal memuat:
- dasar pertimbangan;
- identitas Pengguna Barang;
- identitas barang yang minimal memuat:
- data tanah, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas, tahun perolehan, kondisi barang, dan nilai perolehan; dan/atau
- data bangunan, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas,
konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi barang, dan nilai buku.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
