PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
memiliki tanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menyampaikan surat pernyataan BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
- menyampaikan surat jawaban klarifikasi atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
- melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN terindikasi idle;
- melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
- menyelesaikan permasalahan administrasi, fisik, dan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle;
- menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
- menandatangani berita acara serah terima BMN idle kepada Pengelola Barang; dan
- menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
