PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki
kewenangan atas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilimpahkan secara mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
