PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 27
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Penggunaan
BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan, kebutuhan Kementerian/Lembaga diprioritaskan dipenuhi melalui optimalisasi BMN eks BMN idle.
