PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 28
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 mengajukan permohonan Penggunaan BMN
eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) melalui mekanisme perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN.
(3) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
