Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiDitandatanganiINDRAWATIsecarasecara elektronikelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG
TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN TUGAS
DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
A. DAFTAR PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM BENTUK MANDAT
- Kepada Direktur Jenderal
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama 1. Pemanfaatan (KSP) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Bangun
- Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
- Penyediaan Infrastruktur (KSPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
- Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN eks BMN idle 5. dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle 6. dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks
- BMN idle dengan nilai perolehan per paket di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
- dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Menetapkan pihak lain yang dapat menerima hibah (BMN eks 9. BMN idle).
- Kepada Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
- Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Barang (LBPL).
- Kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle kepada
- Pengguna Barang Baru berdasarkan usulan Pengguna Barang Baru dan hasil RKBMN. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai 2. perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
- Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
- Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks
- BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG
- BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSPI BMN
- eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KETUPI BMN 8. eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan BMN eks BMN idle
- dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle 10. dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN antara
- lain akta jual beli, perjanjian tukar menukar, dan naskah hibah yang berada pada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle). Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00
- (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks
- BMN idle dengan nilai perolehan per paket sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penetapan keputusan Penghapusan BMN eks BMN idle karena Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemusnahan, atau sebab-sebab lain BMN eks BMN idle. Menandatangani dokumen pelepasan hak dalam hal BMN eks BMN idle berupa tanah ditetapkan status Penggunaan BMN ke 15. Pengguna Barang atau dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten/Desa.
Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks 1. BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG 2. BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp25.000.000.000,00 3. (dua puluh lima miliar Rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola 4. Kantor Wilayah (LBPL-KW).
- Kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Menerima dan/atau memperoleh informasi terkait BMN 1. terindikasi idle. Meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang terhadap
BMN yang terindikasi sebagai BMN idle yang berada di wilayah kerjanya. Melakukan pemantauan terhadap BMN terindikasi idle. 3. Melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan
Pemanfaatan BMN terindikasi idle.
Melakukan peninjauan lapangan terhadap BMN terindikasi idle. Melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban 6. dari Pengguna Barang. Menetapkan BMN sebagai BMN idle yang berada di wilayah
kerjanya. Melakukan pengecekan administratif, fisik dan hukum atas
BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang.
Menerima penyerahan BMN idle.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa BMN terindikasi
- idle adalah bukan BMN idle. Menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk penertiban BMN
- terindikasi idle yang terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum. Melaporkan pelaksanaan serah terima BMN idle dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang kepada Direktur Jenderal dengan
- tembusan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menandatangani berita acara serah terima BMN yang ditetapkan status Penggunaan sebagai BMN idle ke Pengelola
- Barang dan menandatangani berita acara serah terima BMN eks BMN idle yang ditetapkan status Penggunaan ke Pengguna Barang baru atau dihibahkan. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
- pengelolaan BMN eks BMN idle. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
- kepemilikan BMN eks BMN idle. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN eks BMN
- idle. Menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan
- pemeliharaan BMN eks BMN idle. Menandatangani usul Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
- Penghapusan, dan Pemusnahan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang. Menandatangani naskah perjanjian pemanfaatan BMN eks BMN
- idle dan perubahannya. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait permohonan20. pembekuan biaya pemeliharaan di tahun anggaran berikutnya setelah adanya penetapan BMN idle. Melakukan reklasifikasi kode BMN eks BMN idle ke kodefikasi
- BMN yang sesuai. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai
- perolehan per unit di bawah atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai
- BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
- Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun. Mengusulkan penjualan melalui lelang atas BMN eks BMN idle.25. Menyerahkan BMN eks BMN idle yang dipindahtangankan.26. Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
- dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah). Melaksanakan Pemusnahan dan menandatangani berita acara
- pemusnahan atas BMN eks BMN idle pada wilayah kerjanya.
Menetapkan keputusan penghapusan berdasarkan berita acara29. serah terima BMN eks BMN idle. Menerbitkan surat keputusan penghapusan BMN eks BMN idle
- dari Daftar Barang Pengelola Kantor Daerah. Melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang
- Pengelola Kantor Daerah. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola
- Kantor Daerah (LBPL-KD).
28
B. FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS
KOP .....(1)
Nomor : ................................................(2) Sifat : Segera Hal : Permintaan Klarifikasi Tertulis dan Dokumen Pendukung
Yth ........(3)
Sehubungan dengan ……. (4) bahwa BMN berupa …….(5) yang berlokasi di …….(6) yang berada dalam penguasaan Saudara/Saudari, merupakan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga, Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang. Terkait dengan hal tersebut, diminta Saudara/Saudari menyampaikan kepada kami berupa:
- Penjelasan mengenai BMN berupa … (5) di … (6) yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi:
- Identitas BMN, meliputi kode barang dan NUP, luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
- Penggunaan BMN;
- Rencana Penggunaan dalam waktu 1 (satu) tahun ke depan;
- Pelaksanaan Pemanfaatan BMN;
- Rencana Pemanfaatan dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan;
- ........ (7).
- Salinan/Copy dokumen pendukung atas BMN tersebut, meliputi:
- Dokumen kepemilikan tanah dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Dokumen Penggunaan BMN, berupa Kartu Identitas Barang (KIB) dan/atau keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN;
- Dokumen rencana Penggunaan, berupa: DIPA, DIPA hasil revisi, RKAKL, RKBMN hasil penelaahan, RKBMN hasil penelaahan perubahan, dan/atau surat persetujuan terkait dengan penyempurnaaan atau pengembangan organisasi;
- Dokumen rencana Pemanfaatan, berupa: surat usulan pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan/atau usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
- Dokumen pelaksanaan Pemanfaatan.
29
Penjelasan/jawaban tertulis beserta dokumen dimaksud, kiranya dapat kami terima paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat ini. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara/Saudari, disampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang ...(8),
.............................(9)
Tembusan:
- Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- Menteri/Pimpinan ...; (10)
- Inspektur Jenderal/Pengawas Internal …; (10)
- Direktur Perumusan Kebijakan Kekakayaan Negara;
- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara … (11)
30
CARA PENGISIAN
FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS
(1) Disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(2) Disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi Pengguna Barang dan alamat kantor.
(4) Sumber informasi BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
(5) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(6) Alamat/lokasi BMN berada.
(7) Dapat ditambah permintaan penjelasan lain yang diperlukan.
(8) KPKNL yang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis.
(9) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani surat.
(10) Sesuai Pengguna Barang yang bersangkutan.
(11) Kantor Wilayah DJKN yang membawahi KPKNL tersebut.
31
C. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
Laporan Hasil Pemantauan atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN Idle Nama KPKNL : .... (1) Surat Permintaan Perkembangan Surat Jawaban Perkembangan Perkembangan Kode Satuan Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Kerja/Keme Uraian Keterang No Penggunaan/Pemanfaatan Penggunaan/Pemanfaatan Rencana nterian/Lem Barang an Penggunaan/ baga Nomor Tgl Nomor Tgl Pemanfaatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9
...(2). ...(3)... ...(4)... ...(5)... ...(6)... ...(7)... ...(8)... ...(9)... ...(10)... .
..............., .............................. (11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.........(1)
.................................................(12)
32
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
(1) Diisi dengan KPKNL yang melakukan Pemantauan.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi 20 digit Kode Lokasi Satuan Kerja, Nama Kementerian/Lembaga c.q
Uraian satuan kerja dan alamat satuan kerja. Misal: 075.01.0100.437931.000.KD Stasiun Meteorologi Kemayoran
(4) Diisi Kode Barang, NUP, Uraian BMN.
Misal: 2010202002.001 Tanah Kosong yang sudah ada Peruntukannya Dalam hal pemantauan dilakukan terhadap perkembangan pelaksanaan rencana penggunaan BMN terindikasi idle, dapat ditambah baris baru untuk kode satuan kerja dan uraian barang yang sama, dengan surat jawaban perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan yang berbeda.
(5) Nomor surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan/Pemanfaatan.
(6) Tanggal surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan/Pemanfaatan.
(7) Nomor surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan
rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(8) Tanggal surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan
rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(9) Diisi perkembangan pemantauan.
Misal:
- Telah Digunakan untuk ....
- Diusulkan pada DIPA TA.202X
- Surat usulan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ...
- Surat Persetujuan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ... Bila belum ada perkembangan menurut pemantauan yang pernah dilakukan, cukup diungkap bahwa tidak ada perkembangan.
(10) Diisi informasi lainnya yang dianggap perlu.
(11) Diisi dengan kota dan tanggal pelaporan hasil pemantauan.
(12) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani Laporan.
33
D. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
KOP …..(1)
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (2)
NOMOR LAP-... (3)
A. PENDAHULUAN
- Dasar Pelaksanaan Kegiatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
- Surat permintaan klarifikasi tertulis…. (4);
- Surat jawaban klarifikasi ....(5);
- Surat Tugas Nomor ... (6).
Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Berdasarkan informasi/data yang berasal dari ... (7), terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada .... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di ... (9). Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4) dan surat jawaban dari ... (2) nomor ... (5), serta dari informasi yang diperoleh selama proses pemantauan terhadap BMN tersebut, menurut hemat kami, diperlukan pelaksanaan kegiatan pemantauan fisik BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
Maksud dan Tujuan
- memperoleh gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, penggunaan, kondisi terkini atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
- memperoleh pertimbangan yang benar sebagai dasar kebijakan yang perlu diambil dalam menindaklanjuti surat jawaban dari ...
34
(2) nomor ... (5) atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai
BMN idle pada ... (2).
B. HASIL PEMANTAUAN
- Objek Pemantauan:
- Identitas Satuan Kerja
- Kode : ......................................................................(10) Lokasi
- Nama : ......................................................................(11) Satuan Kerja
- Alamat : ............................................................................ ......................................................................(12) Telp: ........................ (12)
- Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir).
- Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir).
- Pengungkapan Hasil Pemantauan
- Kondisi BMN ..................................................................................................... ....................................................................................................
(13)
- Penggunaan/Pemanfaatan ..................................................................................................... .....................................................................................................
(14)
- Informasi Publik ..................................................................................................... .....................................................................................................
(15)
C. PENUTUP ............................................................................................................. ............................................................................................................. .(16)
Dibuat di...........(17) pada tanggal......(18) Petugas Pelaksana Pemantauan Peninjauan Lapangan (19)
- ....
- ....
- ….
35
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga c.q. Satuan Kerja, misal: Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di
lingkungan DJKN.
(4) Nomor, tanggal dan perihal surat klarifikasi tertulis yang dikirimkan
KPKNL kepada Pengguna Barang.
(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat jawaban dari
Kementerian/Lembaga c.q satuan kerja yang bersangkutan atas Surat Permintaan Klarifikasi tertulis yang dibuat KPKNL.
(6) Nama KPKNL yang menugaskan pemantauan lapangan disertai nomor dan
tanggal surat tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.
(7) Sumber informasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang
terindikasi sebagai BMN idle yang terdiri dari:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang;
- hasil perhitungan Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan sebesar 0 (nol) persen;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
- laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
- laporan barang pengguna periodik;
- laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
- laporan hasil pemeriksaan Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
- laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
- laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang maupun yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
- pemberitaan media massa, baik cetak maupun tertulis.
(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi
sebagai BMN idle.
(10) Kode lokasi satuan kerja yang menatausahakan BMN terindikasi idle,
dengan format : <kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000KD
(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang, Kanwil
(bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga.
36
Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, beserta nomor telepon.
(13) Diuraikan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi: kondisi fisik BMN, perubahan-perubahan yang pernah dilakukan (yang terjadi sejak diperoleh), fasilitas yang melekat pada BMN tersebut dan gambaran fisik lainnya atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(14) Diuraikan keterangan penjelasan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan
BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan, baik yang dilakukan oleh satuan kerja atau pihak-pihak lain yang memanfaatkan, dengan atau tanpa izin.
(15) Apabila diperlukan, informasi dapat diperoleh dari masyarakat dengan
melakukan koordinasi instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, atau pihak lainnya di sekitar lokasi BMN tersebut, kemudian diungkapkan informasi-informasi tersebut dengan jelas.
(16) Kesimpulan dari kegiatan pemantauan peninjauan lapangan tersebut,
yang dapat mendukung bahwa jawaban/klarifikasi dari Pengguna Barang sesuai dengan kondisi fisik BMN tersebut.
(17) Lokasi KPKNL berada.
(18) Diisi tanggal laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan.
(19) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
37
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
NOMOR: TANGGAL:
BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (1)
Atas Kode Nama Jumlah Status Jenis Nomor Tanggal Batas- No NUP Lokasi Peruntukan Luas Nama Kondisi Barang Barang Bangunan BMN Dokumen Dokumen Dokumen Batas Dokumen 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)…
…(17)… …(18)…
Dibuat di.........(19) pada tanggal....(20) Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)
- ....
- .... …
38
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN
LAPANGAN
ATAS BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian tanah dalam hal BMN terindikasi idle berupa tanah. Apabila hanya berupa bangunan yang terindikasi idle, maka formulir isian tanah dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh: Kode Barang: 2010104001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah. Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di
Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa tanah yang terindikasi sebagai BMN idle pada
saat dilakukan pemantauan. Contoh: - Tanah kosong;
- Tanah digunakan untuk rumah/hunian/kebun warga setempat;
- Lapangan sepakbola; atau
- Berdiri bangunan/gedung/gudang kosong (tidak dipakai).
(8) Diisi luas tanah seluruhnya.
(9) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila terdapat
bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(10) Status penggunaan BMN berupa tanah terindikasi idle saat
pemantauan peninjauan lapangan:
- digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
- digunakan sendiri untuk operasional;
- digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
- digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
- digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
- dimanfaatkan : sewa;
- dimanfaatkan : pinjam pakai;
- dimanfaatkan : Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
- dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
- pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
- pemanfaatan tidak sesuai ketentuan;
- tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L; atau
- bersengketa di peradilan maupun belum di peradilan.
(11) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan
lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(12) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
39
(14) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan keterangan batas-batas tanah yang terindikasi sebagai
BMN idle.
(16) Kondisi tanah yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak
Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(17) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(18) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang
terindikasi sebagai BMN idle (bukan bangunan liar).
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi tanggal laporan.
(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
40
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
NOMOR: TANGGAL:
BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (1) Luas Atas Kode Nama Jumlah Status Jenis Nomor Tanggal Batas- No NUP Lokasi Peruntukan Luas Dasar Nama Kondisi Barang Barang Lantai BMN Dokumen Dokumen Dokumen Batas Bangunan Dokumen 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)…
…(18)…
Dibuat di.........(19) Pada tanggal....(20) Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)
- ....
- .... …
41
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN
LAPANGAN
ATAS BMN BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Bangunan dalam hal BMN terindikasi idle berupa bangunan. Apabila hanya berupa tanah yang terindikasi idle, maka lampiran isian bangunan dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK
29/PMK.06/2010.
Contoh: Kode Barang: 4010101001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen. Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di
Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle
pada saat dilakukan pemantauan. Contoh: - Bangunan kosong;
- Bangunan digunakan untuk rumah/hunian warga setempat; atau
- Bangunan dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan atau tanpa izin.
(8) Diisi luas bangunan seluruhnya.
(9) Diisi dengan luas dasar bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Diisi jumlah lantai bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(11) Status penggunaan BMN berupa bangunan terindikasi idle saat
pemantauan peninjauan lapangan:
- digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
- digunakan sendiri untuk operasional;
- digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
- digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
- digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
- dimanfaatkan : sewa;
- dimanfaatkan : pinjam pakai;
- dimanfaatkan : kerjasama pemanfaatan (kKSP);
- dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
- pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
- pemanfaatan tidak sesuai ketentuan; atau
- tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L.
(12) Diisi dengan bukti kepemilikan (Izin Mendirikan Bangunan,
Persetujuan Bangunan Gedung, atau dokumen setara lainnya).
(13) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
42
(16) Diisi dengan keterangan batas-batas bangunan yang terindikasi
sebagai BMN idle.
(17) Kondisi bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik,
Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(18) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN
idle.
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi dengan tanggal laporan.
(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
43
E. FORMAT SURAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BMN TERINDIKASI
IDLE
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ... (1)
NOMOR ... (2)
TENTANG
TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
PADA …………….. (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG .... (4)
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menimbang Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Pengelola Barang berwenang untuk melakukan penelusuran terhadap Barang Milik Negara terindikasi idle;
bahwa berdasarkan ... (5), dipandang perlu untuk membentuk Tim Penelusuran Barang Milik Negara yang namanya tersebut dalam Keputusan ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan .… (1) tentang Tim Penelusuran Barang Milik Negara terindikasi idle;
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Mengingat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977).
44
MEMUTUSKAN:
: KEPUTUSAN ..… (1) TENTANG TIM PENELUSURAN BARANGMenetapkan
MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA ... (3).
: Menetapkan Tim Penelusuran Barang Milik NegaraKESATU Terindikasi Idle dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
: Tim Penelusuran Barang Milik Negara Terindikasi IdleKEDUA sebagaimana tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
mengumpulkan dan mengklasifikasi dokumen serta informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
dalam hal diperlukan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain; dan
menyusun laporan hasil penelusuran;
: Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danKETIGA Lelang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- ……………….(6);
- Pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di ………... (7) pada tanggal …………. (8)
ditandatangani secara elektronik ……………………………..(9)
45
CARA PENGISIAN
FORMAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA
TERINDIKASI IDLE
(1) Diisi jabatan yang menerbitkan surat keputusan.
(2) Diisi dengan nomor yang disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan
dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(4) Diisi nama unit organisasi yang menerbitkan surat keputusan.
(5) Dasar pelaksanaan penelusuran, misal: surat jawaban yang
disampaikan oleh Pengguna Barang, adanya permasalahan dari hasil pemantauan, dll.
(6) Diisi pihak yang berkepentingan.
(7) Diisi kota tempat surat keputusan diterbitkan.
(8) Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
(9) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
46
LAMPIRAN
KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN
BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI
IDLE NOMOR: TANGGAL:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
PADA …………….. (1)
No. Nama NIP Jabatan Kedudukan dalam Tim 1 2 3 4 5
(2) (3) (4) (5) (6)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang........... (7)
................................(8)
47
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK
NEGARA TERINDIKASI IDLE
(1) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan nama pegawai.
(4) Diisi dengan NIP Pegawai.
(5) Diisi dengan jabatan pegawai.
(6) Diisi dengan kedudukan dalam tim. Berjumlah ganjil, minimal tiga orang,
dengan satu orang sebagai Ketua Tim dan sisanya sebagai Anggota.
(7) Diisi nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang menerbitkan
surat keputusan.
(8) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
48
F. FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
KOP …..(1)
BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (2)
NOMOR ... (3)
Pada hari ....tanggal ... bulan ... tahun ... (4), bertempat di .... (5), kami telah melakukan peninjauan fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, dengan hasil sebagai berikut: A. Data BMN (terlampir) B. Kondisi BMN .............................................................................................................. ................... (6) C. Penggunaan/Pemanfaatan BMN .............................................................................................................. ................... (7) D. Informasi Publik .............................................................................................................. ................... (8) Berita acara ini dibuat sebagai bagian dari kegiatan……….(9) atas tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Hal-hal penting lainnya mengenai data dimaksud disajikan dalam………..(10). Kebenaran atas informasi yang tertuang dalam berita acara ini merupakan tanggung jawab dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam berita acara ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tim Peninjau … (11) Tim Peninjau … (12) 1 ..... 1. .....
. NIP ....
2 ..... 2. .....
. NIP ....
3 ..... 3. .....
. NIP ....
49
CARA PENGISIAN
FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor berita acara disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan
dinas di lingkungan DJKN.
(4) Hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan peninjauan fisik lapangan.
(5) Kota lokasi BMN terindikasi idle dilakukan pemantauan.
(6) Diisi dengan ringkasan kondisi terkini atas BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(7) Diisi dengan ringkasan keterangan penjelasan mengenai
Penggunaan/Pemanfaatan BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan/penelusuran.
(8) Diisi dengan ringkasan informasi dari masyarakat dan hasil
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
(9) Diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan apakah peninjauan
lapangan pada tahap pemantauan atau penelusuran.
(10) Diisi dengan jenis laporan yang dibuat yaitu Laporan Hasil Pemantauan
Lapangan atau Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
(11) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari KPKNL.
(12) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari Pengguna Barang
atau Kuasa Pengguna Barang. Dalam hal peninjau dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), maka isian NIP dapat dikosongkan. Pelaksana peninjauan lapangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki NIP minimal berjumlah 1 (satu) orang.
50
G. FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN
KOP …..(1)
LAPORAN HASIL PENELUSURAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (2)
NOMOR LAP-... (3)
A. PENDAHULUAN
- Dasar Penelusuran
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
- Surat permintaan klarifikasi …. (4);
- Surat jawaban klarifikasi ....(5);
- Surat Tugas .... (6).
Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Berdasarkan informasi/data yang berasal dar ... (7), terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di ... (9). Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4), menurut hemat kami, diperlukan pelaksanaan penelusuran yang merupakan rangkaian dari tata cara penetapan dan pengelolaan BMN idle.
Maksud dan Tujuan
- memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, rencana Pemanfaatan, dan kondisi terkini atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
- memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
- Ruang Lingkup
- BMN berupa ... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle; dan
- Dokumen-dokumen terkait BMN berupa .... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle.
B. HASIL PENELUSURAN
- Objek Penelusuran:
- Identitas Satuan Kerja
51
- Kode Satuan : ...................................................................(10) Kerja
- Nama Satuan : ...................................................................(11) Kerja
- Alamat : ......................................................................... .................................................................. (12) Telp: .................... (12)
- Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir)
- Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir)
- Dokumen yang diteliti:
- .................................
- .................................
- .................................
- ................................. (13)
- Pengungkapan Hasil Penelusuran
- Sejarah BMN ......................................................................................................... ....................................................................................................(14)
- Informasi Status BMN ......................................................................................................... ....................................................................................................(15)
- Kondisi/Keadaan Sekarang ......................................................................................................... ....................................................................................................(16)
- Penggunaan/Pemanfaatan dan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan ......................................................................................................... ....................................................................................................(17)
- Informasi Publik ......................................................................................................... ....................................................................................................(18)
C. PENUTUP
- Kesimpulan ............................................................................................................ ......................................................................................................(19)
- Rekomendasi Berdasarkan hasil penelusuran diperoleh beberapa penjelasan yang memadai untuk digunakan dalam tahap penelitian ……………………
(20)
Dibuat di.........(21) pada tanggal....(22) Petugas Penelusuran (23)
- ....
- ....
- ….
52
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di
lingkungan DJKN.
(4) Diisi nama KPKNL penerbit surat klarifikasi tertulis beserta nomor,
tanggal dan perihal surat.
(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat balasan dari
Kementerian/Lembaga (atau Kementerian Lembaga c.q. Satuan Kerja) yang bersangkutan.
(6) Nama KPKNL yang menugaskan Tim Penelusuran disertai nomor dan
tanggal Surat Tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.
(7) Sumber informasi mengenai adanya BMN berupa tanah dan/atau
bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau
bangunan.
(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan berada.
(10) Kode lokasi satuan kerja dengan format :
<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000.KD
(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang,
Kanwil (bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga. Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN Idle, beserta nomor telepon.
(13) Disebutkan jenis-jenis dokumen yang diteliti dalam rangka
pelaksanaan penelusuran data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Dokumen-dokumen data BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, antara lain:
- Sertipikat tanah, disebutkan Kantor Pertanahan yang menerbitkan, nomor, tanggal, dan atas nama sertipikat tanah tersebut;
- Bukti kepemilikan selain sertipikat, disebutkan instansi yang mengeluarkan, nomor, tanggal, dan peruntukan;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional, disebutkan Kantor Pertanahan penerbit, nomor, tanggal, dan perihal bila ada;
- Kartu Identitas Barang (KIB), disebutkan nomor registrasi BMN yang terdiri dari 20 (dua puluh) digit kode lokasi, tahun perolehan BMN dan kode barang beserta nomor urut pendaftaran (NUP);
- Kontrak/perjanjian Pemanfaatan, disebutkan nomor, tanggal kontrak;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan izin, nomor, tanggal, dan peruntukan;
- Putusan pengadilan, disebutkan kantor pengadilan yang mengeluarkan keputusan, nomor, tanggal dan putusannya;
53
- Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan, lokasi, peruntukan dan tahun RUTR;
- Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), disebutkan Kementerian/Lembaga, Eselon I, Korwil (bila ada), satuan kerja yang mempunyai RKBMN, dan tahun diterbitkannya;
- Dokumen sumber informasi mengenai BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; dan/atau
- Dokumen lainnya yang dapat mendukung proses penelusuran/penelitian.
(14) Diuraikan sejarah perolehan BMN berupa tanah dan/atau bangunan
termasuk cara perolehannya, sumber pembiayaan, rekanan (pihak ketiga) dan temuan lain mengenai perolehan BMN dimaksud. Jika tidak diperoleh informasi mengenai sejarah perolehan BMN tersebut, paragraf ini dapat ditiadakan.
(15) Diuraikan informasi status BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang terindikasi sebagai BMN idle tersebut. Uraian dari status dijelaskan selengkap-lengkapnya terkait hal sebagai berikut:
- Dikuasai a.1. Tidak terdapat bangunan (untuk BMN berupa tanah), atau tidak ada penghuni (untuk BMN berupa bangunan). a.2. Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan berasal dari satuan kerja lain
