PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
(1) BMN eks BMN idle dapat diserahkelolakan kepada
badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN oleh badan layanan umum.
(2) Serah kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.
