PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
(1) Pengelola Barang menetapkan keputusan Penghapusan
berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN eks
BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Serah Kelola
