PMK
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 13
Pengguna Barang menyampaikan surat jawaban atas permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan diterima oleh Pengguna Barang.
Bagian Ketiga Penelusuran
