Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
- Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah komponcn yang secara teratur saling berkaitan schingga mcmbcntuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.
- Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bcrsinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penycdiaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
- Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kcgiatan yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.
- Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan secara mandiri olch warga masyarakat terhadap bencana gempa bumi dan tsunami tanpa harus menunggu peringatan dini yang dibcrikan.
Pasal 2
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
- dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
- dalam situasi tcrdapat potensi terjadinya bencana.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilakukan oleh:
- Komponen Struktur; dan
- Komponen Kultur.
Bagian Kedua Komponen Struktur
Pasal 4
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara:
- pembangunan dan pcngoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi danlatau tsunami;
- penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan pcringatan dini tsunami;
- pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
- penelitian, pengcmbangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian tcknologi.
Pasal 5
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang pengkajian dan penerapan tcknolr>gi; dan
- lembaga pcmcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 6
Penyediaan dan pcnyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilakukan olch lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mctcorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 7
Pemeliharaan pcralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh:
- kementcrian yang menyclcnggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urr-lsan pcmerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan pcncrapan teknologi; dan
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang informasi gcospasial.
Pasal 8
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknc>logi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan olch:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan gcofisika;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan pcncrapan tcknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmcrintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 9
(1) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi danlatau tsunami dan pemcliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c diintcgrasikan dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelcnggarakan urusan pcmerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan pemcliharaan peralatan untuk observasi gcmpa bumi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.
Pasal 10
Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan oleh lcmbaga pcmcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan gcofisika kepada Presiden sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11...
SK No 018251 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Kementerian yang mcnyclcnggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data pcngamatan gempa bumi vulkanik di laut dengan sistcm pcringatan dini tsunami yang diselcnggarakan olch lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan tcs komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan secara terjadwal; dan
- memastikan ketcrsediaan data pengamatan gunung api dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Pasal 12
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam melaksanakan pcnguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gcmpa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapaL meliputi:
- sensor seismograf dan aksclerograf;
- continuous global positioning system (cGPS);
- tide gauges;
- deep sea leuel tsunami;
- ocean bottom unit; dan
- radar tsunami.
memastikan kctcrscdiaan data utaueform seismik dan jaringan komunikasi sistcm peringatan dini tsunami tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
melakukan pcngamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 (dua puluh empat) jam sccara terus menerus;
menjadi cnsis ceruter Komponen Struktur pada saat terjadi bencana gempa bumi dan tsunami;
menyampaikan
SK No 018252 A
PRESIDEN
- menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
- menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;
- menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami; dan
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal.
Pasal 13
Lembaga pemerintah nonkcmentcrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
- mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea leuel tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep sea leuel tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan observasi laut lainnya;
- melakukan tcs komunikasi secara terjadwal; dan
- memastikan ketersediaan dala deep sea leuel tsunami dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Pasal 14
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges dan continuous global positioruing system (cGPS) dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan
SK No 018253 A
PRESIDEN
- melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS dalam penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami;
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
- memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;
- membuat basemap skala 1:5000 scbagai peta dasar rupa bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis gempa bumi dan tsunami; dan
- membuat coastal mapping/tsuruami prorue areas skala 1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan pantai Indonesia.
Bagian Ketiga Komponcn Kultur
Pasal 15
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan cara:
- pemahaman risiko yang tcrdiri atas:
- kajian risiko;
- peningkatan kapasitas; dan
- penelitian dan pengcmbangan; dan
- rencana evakuasi.
Pasal 16
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 meliputi:
- kajian risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
- penyusunan rencana kontinjensi gcmpa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
- penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.
Pasal 17
Peningkatan kapasitas scbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2 meliputi:
- edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
- penguatan literasi bencana gcmpa bumi dan tsunami;
- kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
- penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
- latihan kesiapsiagaan mcnghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan cvakuasi mandiri; dan
- pelatihan manajcmcn kcbcncanaan.
Pasal 18
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a angka 3 mcliputi:
- penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan gempa dan faktor pcmbangkit tsunami, baik tektonik maupun nontektonik; dan
- penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan aspek kultural untuk mcningkatkan efektivitas penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan.
Pasal 19
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
- pembangunan shelter cvakuasi tsunami;
- pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
- penyusunan pcta jalur cvakuasi skala operasional; dan
- evaluasi bcrkaia untuk infrastruktur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 20
(1) Penguatan dan pengcmbangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pcmerintah daerah.
(2) Kementerian/ lembaga
SK No 018255 A
FRESIDEN
_ _ 10
(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- kementerian yang mcnyclenggarakan urusan di bidang pemcrintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang risct dan teknologi;
- kemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan;
- kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; j kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyclenggarakan r-rrusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pcmbangunan nasional;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana;
- lembaga pemcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang penclitian dan pcngembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Ncgara Rcpublik Indoncsia.
(3) Pemerintah
SK No 018256 A
PRESIDEN
(3) Pemerintah dacrah scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko, dan evakuasi, yanB dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana.
(4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggLrlangan bencana scbagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m bcrtindak scbagai koordinator atau focal point dalam Komponen Kultur.
(5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bcncana mclaporkan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami olch Komponen Kultur sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Pasal 21
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf a bcrtugas:
- mengatur kewcnangan, pcmbinaan perangkat daerah dan kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan pengukuran kinerja pclaksanaan bidang penanggulangan bencana;
- memastikan pemerintah dacrah menjalankan pemenuhan pelayanan dasar sub urr-lsan bcncana berdasarkan standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oieh perangkat daerah yang menyclenggarakan sub urusan bencana berkoordinasi dcngan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang bencana; dan
- melakukan pcmbinaan aparatur daerah dalam rangka penyelamatan terkait gcmpa bumi dan tsunami sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 22
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Pasal 23
Kementerian yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertugas:
- melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
- membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
- membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk mcmastikan aspek keamanan setiap bangunan satuan pendidikan;
- memfasilitasi pcningkatan kemampuan pelaksana pemerintahan dacrah di bidang pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tcntang program satuan pendidikan aman bencana;
- mengintegrasikan matcri terkait upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bcncana gcmpa bumi di satuan pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
- menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami bagi peserta didik.
Pasal 24
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayaL (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster
research dan inovasi teknologi mitigasi kcbencanaan gempa bumi dan tsunami.
. Pasai 25. .
SK No 018258 A
PRESIDEN
_ _ 13
Pasal 25
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf e bertugas menyediakan data dan informasi terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan tenaga kesehatan terdckat yang dapat dikerahkan.
Pasal 26
Kementerian yang mcnyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f bertugas:
- pemantapan atau pcndampingan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
- pengembangan Community Based Disaster Manajemen (CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan mengedepankan kcarifan lokal di lokasi rawan gempa bumi dan tsunami;
- perluasan jangkauan sistcm penanganan bencana bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; dan
- memastikan ketcrsediaan logistik pemenuhan kebutuhan dasar secara terpadu.
Pasal 27
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang penanggulangan bencana dan pcmerintah daerah bertugas:
- menyediakan ketcrsediaan shelter evakuasi tsunami yang terintegrasi dengan jalur evakuasi;
- melakukan evaluasi dan penguatan struktur, infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar konstruksi tahan gempa, tcrutama setelah terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah terdampak; dan
- melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan prasarana jalur cvakuasi, terutama setclah terjadi gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
Pasal 28 .
SK No 018259 A
PRESIDEN
Pasal 28
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf h bertugas memberikan dukungan keamanan, pemeliharaan, dan penempatan terhadap peralatan observasi gempa bumi danlatau tsunami paling sedikit berupa tide gauges dan radar tsunami.
Pasal 29
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
- memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah disampaikannya informasi gcmpa bumi dan peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan pcnyelenggara telekomunikasi seluler berjaian dcngan baik;
- pengembangan sistem pcnycbaran informasi bencana;
- menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami sccara tcpat waktu;
- memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
- memastikan kctcrsediaan sistcm diseminasi informasi bencana; dan
- menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
Pasal 30
Kementerian yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan mitigasi gelombang tsunami.
Pasal 31
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan url-r.san pemerintahan di bidang agrariafpertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf k bertugas:
- melakukan cvaluasi, pcmbinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami berdasarkan data potensi beserta periode ulangnya;
- membangun sistcm informasi tata ruang yang memuat pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
- melakukan kajian penataan rLlang berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami.
Pasal 32
Kementerian/lembaga pemcrintah nonkementerian yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pcmbangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf I bertugas melakukan perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami.
Pasal 33
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:
membcrikan pedoman dan pengarahan terhadap penyusunan rcncana penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami;
memberikan pcdoman cdukasi pclatihan kesiapsiagaan dalam menghadapi gcmpa bumi dan tsunami serta pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;
menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa bumi dan tsunami;
menyediakan pcdoman-pcdoman terkait lainnya untuk mendukung pelayanan pcncegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh pemerintah dacrah;
memastikan.
SK No 018261 A
PRESIDEN
- memastikan pusat pengcndalian opcrasi yang berada di lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana bcroperasi 24 (dua puluh empat) ja- secara tcrus menerus untuk menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi gempa bumi danlatau peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.
Pasal 34
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas:
- melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pcncarian dan pertolongan;
- melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24 (dua puluh cmpat) ja- sccara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu;
- menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk pencarian, penyclamatan, dan cvakuasi korban;
- menyusun prosedur operasional standar dan menguji prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/iembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat bencana; dan
- mengendalikan dan mengcrahkan sumber daya pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
Pasal 35
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf o bertugas:
melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
menyusun dan mengcmbangkan pedoman serta memberikan pcndampingan edukasi dan kampanye publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
menyediakan Tcknologi Short Leadtime Tsunami Earthquake (SLT-TE);
melakukan
SK No 018262 A
PRESIDEN
- meiakukan pcnguatan ocean literacy dalam pengurangan risiko bcncana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan tsunami; dan
- dapat mernberikan pcndampingan kepada pemerintah daerah dalam mclakukan kajian risiko gempa bumi dan tsunami.
Pasal 36
Lembaga pemerintah nonkementcrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p bcrtugas:
- memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan komunikasi dalam kondisi opcrasional;
- memberikan dukungan tcknis dalam citra penginderaan jauh; dan
- memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat nirawak.
Pasal 37
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini Lsunami;
- membantu mengamankan proses evakuasi;
- membantu kelancaran pcngiriman logistik;
- membantu mcnyediakan dan mcmutakhirkan data batimetri untuk kcpcnLingan modcling tsunami; dan
- menjaga keamanan peralatan sistcm monitoring gempa bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
Pasal 38
Kepolisian Negara Rcpublik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf r bertugas:
- mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan masyarakat;
- mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
- membantu mcnycbarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami. Pasai 39 .
SK No 018263 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - lti -
Pasal 39
Pemerintah dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) bertugas:
- menyediakan pclayanan informasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bcrsama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
- menyediakan pclayanan komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana gcmpa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah dacrah lainnya;
- menyediakan layanan operasional selama 24 (dwa puluh empat) jam sccara terus mencrus guna menyebarluaskan informasi gempa bumi dan pcringatan dini tsunami di daerahnya sccara seketika;
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah mclalui perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
- menyediakan pelayanan penyclamatan dan evakuasi korban bcncana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pcmerintah daerah lainnya.
PtrNDANAAN
Pasal 40
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pcndapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Peraturan Pre siden ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 018264 A
FRESIDEN
_ 19_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De m dan Perundarrg-undangan,
eulJ* anna Djaman tK
SK No 020855 B
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sistcm informasi gcmpa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi serta memitigasi sehingga perlu dilakukan upaya pcnguatan dan pengembangan yang berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami;
- bahwa unt.uk mcwujudkan kemandirian bangsa dan kchandalan dalam mengclola dan memanfaatkan sistcm informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami diperlukan pcngaturan guna terciptanya sinergitas antar institusi;
- bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bcncana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor a723);
Undang-Undang
SK No 018247 A
PRESIDEN
REPUBLIK-2-INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
