PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 25
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf e bertugas menyediakan data dan informasi terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan tenaga kesehatan terdckat yang dapat dikerahkan.
