PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 26
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f bertugas:
- pemantapan atau pcndampingan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
- pengembangan Community Based Disaster Manajemen (CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan mengedepankan kcarifan lokal di lokasi rawan gempa bumi dan tsunami;
- perluasan jangkauan sistcm penanganan bencana bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; dan
- memastikan ketcrsediaan logistik pemenuhan kebutuhan dasar secara terpadu.
