PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 27
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang penanggulangan bencana dan pcmerintah daerah bertugas:
- menyediakan ketcrsediaan shelter evakuasi tsunami yang terintegrasi dengan jalur evakuasi;
- melakukan evaluasi dan penguatan struktur, infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar konstruksi tahan gempa, tcrutama setelah terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah terdampak; dan
- melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan prasarana jalur cvakuasi, terutama setclah terjadi gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
Pasal 28 .
SK No 018259 A
PRESIDEN
