PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Penyediaan dan pcnyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilakukan olch lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mctcorologi, klimatologi, dan geofisika.
