PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Pemeliharaan pcralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh:
- kementcrian yang menyclcnggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urr-lsan pcmerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan pcncrapan teknologi; dan
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang informasi gcospasial.
