PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang pengkajian dan penerapan tcknolr>gi; dan
- lembaga pcmcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang informasi geospasial.
