PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara:
- pembangunan dan pcngoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi danlatau tsunami;
- penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan pcringatan dini tsunami;
- pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
- penelitian, pengcmbangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian tcknologi.
