PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 35
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf o bertugas:
melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
menyusun dan mengcmbangkan pedoman serta memberikan pcndampingan edukasi dan kampanye publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
menyediakan Tcknologi Short Leadtime Tsunami Earthquake (SLT-TE);
melakukan
SK No 018262 A
PRESIDEN
- meiakukan pcnguatan ocean literacy dalam pengurangan risiko bcncana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan tsunami; dan
- dapat mernberikan pcndampingan kepada pemerintah daerah dalam mclakukan kajian risiko gempa bumi dan tsunami.
