PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 34
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas:
- melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pcncarian dan pertolongan;
- melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24 (dua puluh cmpat) ja- sccara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu;
- menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk pencarian, penyclamatan, dan cvakuasi korban;
- menyusun prosedur operasional standar dan menguji prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/iembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat bencana; dan
- mengendalikan dan mengcrahkan sumber daya pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
