Pasal 33
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:
membcrikan pedoman dan pengarahan terhadap penyusunan rcncana penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami;
memberikan pcdoman cdukasi pclatihan kesiapsiagaan dalam menghadapi gcmpa bumi dan tsunami serta pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;
menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa bumi dan tsunami;
menyediakan pcdoman-pcdoman terkait lainnya untuk mendukung pelayanan pcncegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh pemerintah dacrah;
memastikan.
SK No 018261 A
PRESIDEN
- memastikan pusat pengcndalian opcrasi yang berada di lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana bcroperasi 24 (dua puluh empat) ja- secara tcrus menerus untuk menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi gempa bumi danlatau peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.
