PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 32
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian/lembaga pemcrintah nonkementerian yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pcmbangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf I bertugas melakukan perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami.
