PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 31
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan url-r.san pemerintahan di bidang agrariafpertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf k bertugas:
- melakukan cvaluasi, pcmbinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami berdasarkan data potensi beserta periode ulangnya;
- membangun sistcm informasi tata ruang yang memuat pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
- melakukan kajian penataan rLlang berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami.
