PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 30
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan mitigasi gelombang tsunami.
