PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 29
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
- memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah disampaikannya informasi gcmpa bumi dan peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan pcnyelenggara telekomunikasi seluler berjaian dcngan baik;
- pengembangan sistem pcnycbaran informasi bencana;
- menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami sccara tcpat waktu;
- memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
- memastikan kctcrsediaan sistcm diseminasi informasi bencana; dan
- menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
