PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 37
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini Lsunami;
- membantu mengamankan proses evakuasi;
- membantu kelancaran pcngiriman logistik;
- membantu mcnyediakan dan mcmutakhirkan data batimetri untuk kcpcnLingan modcling tsunami; dan
- menjaga keamanan peralatan sistcm monitoring gempa bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
