PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 38
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kepolisian Negara Rcpublik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf r bertugas:
- mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan masyarakat;
- mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
- membantu mcnycbarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami. Pasai 39 .
SK No 018263 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - lti -
