PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 39
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Pemerintah dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) bertugas:
- menyediakan pclayanan informasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bcrsama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
- menyediakan pclayanan komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana gcmpa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah dacrah lainnya;
- menyediakan layanan operasional selama 24 (dwa puluh empat) jam sccara terus mencrus guna menyebarluaskan informasi gempa bumi dan pcringatan dini tsunami di daerahnya sccara seketika;
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah mclalui perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
- menyediakan pelayanan penyclamatan dan evakuasi korban bcncana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pcmerintah daerah lainnya.
PtrNDANAAN
