PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 40
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pcndapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
