PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pre siden ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 018264 A
FRESIDEN
_ 19_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De m dan Perundarrg-undangan,
eulJ* anna Djaman tK
SK No 020855 B
