PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Lembaga pemerintah nonkcmentcrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
- mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea leuel tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep sea leuel tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan observasi laut lainnya;
- melakukan tcs komunikasi secara terjadwal; dan
- memastikan ketersediaan dala deep sea leuel tsunami dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
