Pasal 12
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam melaksanakan pcnguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gcmpa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapaL meliputi:
- sensor seismograf dan aksclerograf;
- continuous global positioning system (cGPS);
- tide gauges;
- deep sea leuel tsunami;
- ocean bottom unit; dan
- radar tsunami.
memastikan kctcrscdiaan data utaueform seismik dan jaringan komunikasi sistcm peringatan dini tsunami tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
melakukan pcngamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 (dua puluh empat) jam sccara terus menerus;
menjadi cnsis ceruter Komponen Struktur pada saat terjadi bencana gempa bumi dan tsunami;
menyampaikan
SK No 018252 A
PRESIDEN
- menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
- menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;
- menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami; dan
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal.
