PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 10
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan oleh lcmbaga pcmcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan gcofisika kepada Presiden sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11...
SK No 018251 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Kementerian yang mcnyclcnggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data pcngamatan gempa bumi vulkanik di laut dengan sistcm pcringatan dini tsunami yang diselcnggarakan olch lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan tcs komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan secara terjadwal; dan
- memastikan ketcrsediaan data pengamatan gunung api dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
