Pasal 9
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
(1) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi danlatau tsunami dan pemcliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c diintcgrasikan dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelcnggarakan urusan pcmerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan pemcliharaan peralatan untuk observasi gcmpa bumi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.
